• Pages

  • a

  • Archives

  • Blog Stats

    • 3,824 hits
  • Flickr Photos

    I'm in Chicago with my babe

    National Monument, Calton Hill

    347

    More Photos

Kasus Arca Museum Radya Pustaka mulai Disidangkan

dsc_3073psd.jpg

 SOLO-Sidang kasus pencurian dan pemalsuan arca koleksi Museum Radya Pustaka Solo, hari Selasa(19/2) mulai digelar di Pengadilan Negeri Solo, Jl.Slamet Riyadi. Kepala Museum yang menjadi terdakwa, KRH Darmodipuro atau Mbah Hadi menghadiri sidang dengan pakaian yang biasa dikenakannya di museum yakni setelan safari coklat tua, lengkap dengan peci hitam. 

Di sepanjang persidangan, Mbah Hadi nampak cukup santai. Bahkan, pria tua ini sesekali melempar senyum kepada wartawan yang berlomba-lomba mengambil gambarnya.

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mbah Hadi dan tiga tersangka lainnya bersalah dan merugikan keuangan negara. Mbah Hadi bersama dua karyawan museum yakni Gatot dan Jarwadi serta seorang pedagang barang antik, Heru Suryanto terbukti mencuri dan memalsukan lima buah arca batu museum Radya Pustaka serta menjualnya secara ilegal. Atas perbuatannya Mbah Hadi diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tanggapan Mbah Hadi terhadap dakwaan JPU sempat membuat pengunjung sidang tersenyum-senyum. Menurut Mbah Hadi, museum Radya Pustaka adalah milik keraton Surakarta yang dikelola oleh yayasan. Sehingga ia menolak jika apa yang dilakukannya dikatakan merugikan negara.

“Museum itu milik keraton. Apalagi atas kemurahan Tuhan Yang Maha Kuasa, arca-arca yang hilang itu akhirnya berhasil ditemukan dan bisa dikembalikan ke pangkuan Museum Radya Pustaka, sehingga tidak terjadi kerugian. Jadi tidak benar kalau saya merugikan negara,” ujarnya.

Sidang yang dijaga oleh puluhan polisi ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum.

Leave a Reply